Peraturan PemerintahTidak berlaku
PP 38/1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
PP No. 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1957 ini mengatur tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 24 Tahun 1976
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).