PP 37/1997 tentang Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya
PP No. 37 Tahun 1997 tentang Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 ini mengatur tentang Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).