PP 37/1964 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1963
PP No. 37 Tahun 1964 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1963
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964 ini mengatur tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1963. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).