PP 36/1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP No. 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 ini mengatur tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 53 Tahun 1999
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- PP 28/1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 3/1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 15/1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
- PP 35/1963 tentang Penyerahan Pengusahaan Tertentu Kepada Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara
Menjadi dasar hukum bagi (2)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).