PP 35/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
PP No. 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Ringkasan
PP ini mengubah PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Perubahan dilakukan karena sebagian ketentuan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Diubah dengan: PP No. 10 Tahun 2026
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).