PP 35/1986 tentang Pembentukan Kecamatan Kramatmulya dan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Kecamatan Cimanggung dan Ujung Jaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Kecamatan Bojong dan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Kecamatan Blanaka Tanjungsiang Compreng Patok Beusi Cibogo dan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Kecamatan Pekalipan dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
PP No. 35 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kecamatan Kramatmulya dan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Kecamatan Cimanggung dan Ujung Jaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Kecamatan Bojong dan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Kecamatan Blanaka Tanjungsiang Compreng Patok Beusi Cibogo dan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Kecamatan Pekalipan dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Kramatmulya dan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Kecamatan Cimanggung dan Ujung Jaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Kecamatan Bojong dan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Kecamatan Blanaka Tanjungsiang Compreng Patok Beusi Cibogo dan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Kecamatan Pekalipan dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).