PP 35/1981 tentang Pembentukan Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Kota Dan Kecamatan Binjai Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Utara Dan Kecamatan Siantara Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota Dan Kecamatan Sibolga Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Dalam Wilayah Propinsi Tingkat I Sumatera Utara
PP No. 35 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Kota Dan Kecamatan Binjai Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Utara Dan Kecamatan Siantara Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota Dan Kecamatan Sibolga Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Dalam Wilayah Propinsi Tingkat I Sumatera Utara
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Kota Dan Kecamatan Binjai Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Utara Dan Kecamatan Siantara Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota Dan Kecamatan Sibolga Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Dalam Wilayah Propinsi Tingkat I Sumatera Utara. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).