PP 33/2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
PP No. 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 ini mengatur tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Merujuk (8)
- PP 53/1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Watampone
- PP 62/1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat
- PP 41/1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Klaten
- PP 17/1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Kisaran
- PP 24/1982 tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja
- PP 34/1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilacap
- PP 36/1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto
- PP 14/1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Jember
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).