PP 30/1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)
PP No. 30 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1971 ini mengatur tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).