Peraturan PemerintahBerlaku

PP 3/1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

PP No. 3 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 ini mengatur tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
1964
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp