Peraturan PemerintahBerlaku
PP 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
PP No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang negara dimaksud adalah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun.
Diubah dengan: PP No. 4 Tahun 2026
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).