PP 28/1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 28 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1971 ini mengatur tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 9 Tahun 1996
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Menjadi dasar hukum bagi (2)
- PP 9/1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV
- PP 16/1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Aneka Usaha Perkebunan
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).