Peraturan PemerintahBerlaku
PP 27/2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
PP No. 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Ia melaksanakan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).