Peraturan PemerintahBerlaku

PP 27/2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara

PP No. 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Ia melaksanakan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
27
Tahun
2023
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
83

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp