PP 25/1988 tentang Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
PP No. 25 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).