Peraturan PemerintahBerlaku

PP 25/1988 tentang Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

PP No. 25 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Peundey Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kecamatan Kota Sukabumi Barat Dan Kota Sukabumi Timur Di Kotamadya Tingkat II Sukabumi Dan Kecamatan Manis Di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
25
Tahun
1988
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp