PP 25/1975 tentang Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")
PP No. 25 Tahun 1975 tentang Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1975 ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd."). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).