PP 244/1961 tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia
PP No. 244 Tahun 1961 tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 244 Tahun 1961 ini mengatur tentang Pengerjaan Dan Penggunaan Tenaga Ahli Asing Dalam Pelaksanaan Proyek Aerial Survey Dalam Rangka Eksplorasi Sumber-Sumber Kekayaan Alam Indonesia. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).