PP 24/1999 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri
PP No. 24 Tahun 1999 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999 ini mengatur tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).