PP 24/1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
PP No. 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 ini mengatur tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 32 Tahun 1984
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (2)
- PP 23/1981 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 Tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
- PP 229/1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Dirujuk oleh (3)
- PP 2/2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
- PP 30/2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
- PP 91/2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).