PP 236/1961 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
PP No. 236 Tahun 1961 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 236 Tahun 1961 ini mengatur tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).