PP 23/1980 tentang Bentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dan Kecamatan Serang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
PP No. 23 Tahun 1980 tentang Bentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dan Kecamatan Serang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1980 ini mengatur tentang Bentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dan Kecamatan Serang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).