PP 227/1961 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Dan Bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya
PP No. 227 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Dan Bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 227 Tahun 1961 ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Dan Bekas Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).