PP 225/1961 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Kepolisian Negara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
PP No. 225 Tahun 1961 tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Kepolisian Negara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 225 Tahun 1961 ini mengatur tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Kepolisian Negara, Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya Yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).