PP 22/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
PP No. 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).