PP 22/1958 tentang Penempatan Semua Bank Belanda dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank
PP No. 22 Tahun 1958 tentang Penempatan Semua Bank Belanda dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1958 ini mengatur tentang Penempatan Semua Bank Belanda dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 222 Tahun 1961
Diubah dengan: PP No. 8 Tahun 1959
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).