PP 21/1999 tentang Pembentukan 12 (Dua Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sidenreng, Rappang, Wajo, Luwu dan Bulukumba dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
PP No. 21 Tahun 1999 tentang Pembentukan 12 (Dua Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sidenreng, Rappang, Wajo, Luwu dan Bulukumba dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 ini mengatur tentang Pembentukan 12 (Dua Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sidenreng, Rappang, Wajo, Luwu dan Bulukumba dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).