PP 2/1949 tentang Peraturan Sementara tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949 tentang Peraturan Sementara tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1949 ini mengatur tentang Peraturan Sementara tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di JDIH BPK atau peraturan.go.id, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber berkas: Lembaran Negara, dihimpun proyek LexID (daftar pustaka). Periksa naskah resmi dan statusnya di JDIH BPK atau peraturan.go.id.