PP 19/1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero)
PP No. 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero)
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 ini mengatur tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Menjadi dasar hukum bagi (3)
- PP 76/1998 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Gresik Tbk
- PP 36/1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Semen
- PP 18/1972 tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara"
Dirujuk oleh (2)
- PP 15/2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional
- PP 33/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).