PP 18/1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya
PP No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960 ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 4 Tahun 1976
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).