PP 18/1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
PP No. 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 ini mengatur tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 14 Tahun 1987
Diubah dengan: PP No. 31 Tahun 1957
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).