PP 16/1965 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan Dan Perajutan, Industri Makanan Dan Minuman Industri Keramik, Industri Logam Dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut, Industtri Karet, Industri Nabati Dan Industri Es Dan Peleburannya Kedalam Beberapa Perusahaan Daerah
PP No. 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan Dan Perajutan, Industri Makanan Dan Minuman Industri Keramik, Industri Logam Dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut, Industtri Karet, Industri Nabati Dan Industri Es Dan Peleburannya Kedalam Beberapa Perusahaan Daerah
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 ini mengatur tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan Dan Perajutan, Industri Makanan Dan Minuman Industri Keramik, Industri Logam Dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut, Industtri Karet, Industri Nabati Dan Industri Es Dan Peleburannya Kedalam Beberapa Perusahaan Daerah. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).