Peraturan PemerintahBerlaku

PP 15/1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PP No. 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 ini mengatur tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
15
Tahun
1992
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp