PP 15/1981 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Tulung Selapan, Pemulutan Mesuji Masins-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Kecamatan-Kecamatan Buyung Lincir, Talang Kelapa Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyu Asin, Dan Kecamatan-Kecamatan Jayaloka, Tugumulyo Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
PP No. 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Tulung Selapan, Pemulutan Mesuji Masins-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Kecamatan-Kecamatan Buyung Lincir, Talang Kelapa Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyu Asin, Dan Kecamatan-Kecamatan Jayaloka, Tugumulyo Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1981 ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Tulung Selapan, Pemulutan Mesuji Masins-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Kecamatan-Kecamatan Buyung Lincir, Talang Kelapa Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyu Asin, Dan Kecamatan-Kecamatan Jayaloka, Tugumulyo Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).