PP 14/1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 69)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 69)
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 69). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di JDIH BPK atau peraturan.go.id, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mencabut (2)
- PP No. 37 Tahun 1952 (belum ada di arsip)
- PP 27/1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan bagi Wakil Perdana Menteri
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber berkas: Lembaran Negara, dihimpun proyek LexID (daftar pustaka). Periksa naskah resmi dan statusnya di JDIH BPK atau peraturan.go.id.