PP 14/1947 tentang Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 ini mengatur tentang Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di JDIH BPK atau peraturan.go.id, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dirujuk oleh (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber berkas: Lembaran Negara, dihimpun proyek LexID (daftar pustaka). Periksa naskah resmi dan statusnya di JDIH BPK atau peraturan.go.id.