Peraturan PemerintahBerlaku

PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Ringkasan

Peraturan ini mengatur akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2020
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 20 Februari 2020
Diundangkan
24 Februari 2020
Mulai berlaku
24 Februari 2020
Sumber
LN.2020/NO.56, TLN NO.6473
Bidang
Hak Asasi Manusia, Pendidikan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp