Peraturan PemerintahBerlaku
PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Ringkasan
Peraturan ini mengatur akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.