Peraturan PemerintahBerlaku
PP 124/2021 tentang Modal Badan Bank Tanah
PP No. 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
PP ini mengatur modal Badan Bank Tanah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021. Modal diberikan agar Badan Bank Tanah dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai PP tentang Badan Bank Tanah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).