Peraturan PemerintahBerlaku

PP 12/1968 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)

PP No. 12 Tahun 1968 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1968 ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Dan Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 (Ln. Tahun 1967 Nomor 32, T.L.N. No. 2840). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
1968
Jenis
Peraturan Pemerintah
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp