Peraturan PemerintahTidak berlaku
PP 12/1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
PP No. 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 ini mengatur tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 6 Tahun 1974
Diubah dengan: PP No. 8 Tahun 1956
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).