PP 110/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
PP No. 110 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 35 Tahun 1971
Diubah dengan: PP No. 15 Tahun 1971
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Merujuk (2)
- PP 105/1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- PP No. 45 Tahun 1959 (belum ada di arsip)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).