PP 104/1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
PP No. 104 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 ini mengatur tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 53 Tahun 1963
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dirujuk oleh (8)
- PP 115/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah I"
- PP 116/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah II"
- PP 117/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah III"
- PP 118/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah IV"
- PP 119/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah V"
- PP 120/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VI"
- PP 121/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VII"
- PP 122/1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VIII"
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).