PP 1/1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit
PP No. 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 ini mengatur tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 20 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).