Peraturan OJKBerlaku
POJK 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Ringkasan
Peraturan ini mengatur cara bank umum mengelola rekening giro dan tabungan, termasuk kewajiban nasabah serta rekening tidak aktif dan dormant. Peraturan ini juga memuat pengawasan dan sanksi administratif.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.