Peraturan OJKBerlaku

POJK 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Ringkasan

Peraturan ini mengatur cara bank umum mengelola rekening giro dan tabungan, termasuk kewajiban nasabah serta rekening tidak aktif dan dormant. Peraturan ini juga memuat pengawasan dan sanksi administratif.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
2025
Jenis
Peraturan OJK
Ditetapkan
Jakarta, 4 November 2025
Diundangkan
-
Mulai berlaku
-
Sumber
JDIH OJK, 302 halaman
Bidang
Perbankan, Lembaga Keuangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp