Peraturan Menteri KeuanganTidak Berlaku

PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean melalui PMSE

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa tidak berwujud dari luar negeri yang dijual lewat sistem elektronik. Tarifnya 11% mulai 1 April 2022. Menurut BPK, peraturan ini sudah dicabut dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
60/PMK.03
Tahun
2022
Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Ditetapkan
Jakarta, 30 Maret 2022
Diundangkan
30 Maret 2022
Mulai berlaku
1 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 360; https:jdih.kemenkeu.go.id :17 Hlm
Bidang
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN, PERPAJAKAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp