PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Ringkasan
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul dan relasi. Peraturan ini mencabut PMK 182/PMK.04/2016 dan mulai berlaku 30 Januari 2020.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 4
- Mencabut PMK No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman
- Mencabut Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
- Mencabut Pasal 2 ayat (3) huruf i (sepanjang mengenai impor barang kiriman) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk (teks terpotong di halaman BPK)
- Mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 butir a) dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 9 (sepanjang mengenai impor barang kiriman) dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.