Peraturan Menteri KeuanganBerlaku

PMK 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ringkasan

Peraturan Menteri Keuangan ini menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan ini mulai berlaku 27 Juni 2016 dan mencabut PMK Nomor 122/PMK.010/2015. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
101/PMK.010
Tahun
2016
Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Ditetapkan
Jakarta, 22 Juni 2016
Diundangkan
27 Juni 2016
Mulai berlaku
27 Juni 2016
Sumber
BN.2016/NO.950, jdih.kemenkeu.go.id: 4 hlm.
Bidang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Perpajakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp