Perpu Tahun 1963
9 peraturan. Cari semua Perpu
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
- PERPU No. 9 Tahun 1963 tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan RiauTidak BerlakuDicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1964Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 9, LN. 1963 No. 106, LL SETNEG : 3 HLM
- PERPU No. 8 Tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean IndonesiaTidak BerlakuDicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1964Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 8, LN. 1963 No. 102, TLN. No. 2594, LL SETNEG : 10 HLM
- PERPU No. 7 Tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa KeuanganTidak BerlakuDicabut dengan: UU No. 17 Tahun 1965Dicabut dengan: PERPU No. 6 Tahun 1964Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 7, LN. 1963 No. 95, TLN. No. 2590, LL SETNEG : 25 HLM
- PERPU No. 6 Tahun 1963 tentang TelekomunikasiBerlaku
- PERPU No. 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang LandreformBerlaku
- PERPU No. 4 Tahun 1963 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran Negara Tahun 1953 No.86)Tidak BerlakuDicabut dengan: UU No. 2 Tahun 1964
- PERPU No. 3 Tahun 1963 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 PRP Tahun 1959 Dan Pencabutan Undang-Undang 32 PRP Tahun 1960 Dan Undang-Undang No. 34 PRP Tahun 1960Berlaku
- PERPU No. 2 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi Di Bidang Pembiayaan Impor Dan EksporBerlaku
- PERPU No. 1 Tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)Berlaku