Perpu Tahun 1959
31 peraturan. Cari semua Perpu
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
- PP No. 42 Tahun 1959 tentang Pungutan Ekspor dan Impor (Pueks dan Puim)Tidak BerlakuDicabut dengan: PERPU No. 32 Tahun 1960Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah (PP) NO. 42, LN. 1959/No. 92, TLN. No. 1840, LLBPHN : 2 HLM
- PERPU No. 29 Tahun 1959 tentang Perubahan Masa Pemungutan Pajak Verponding Dan Pajak Bangsa AsingBerlaku
- PERPU No. 28 Tahun 1959 tentang Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak-Pajak Negara Di Daerah Kepulauan RiauBerlaku
- PERPU No. 27 Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan BermotorBerlaku
- PERPU No. 26 Tahun 1959 tentang Pinjaman Konsolidasi Tahun 1959Berlaku
- PERPU No. 25 Tahun 1959 tentang Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank IndonesiaBerlaku
- PERPU No. 24 Tahun 1959 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959Berlaku, diubahDiubah dengan: PERPU No. 55 Tahun 1960Diubah dengan: PERPU No. 54 Tahun 1960Diubah dengan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 24, LN. 1959 No. 141, TLN. No. 1909, LL SETNEG : 37 HLM
- PERPU No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan BahayaBerlaku, diubahDiubah dengan: PERPU No. 52 Tahun 1960Diubah dengan: PERPU No. 22 Tahun 1960Diubah dengan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 23, LN. 1959 No. 139, TLN. No. 1908, LL SETNEG : 70 HLM
- PERPU No. 22 Tahun 1959 tentang Pengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"Berlaku
- PERPU No. 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana EkonomiBerlaku
- UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-UndangTidak BerlakuDiubah dengan: UU No. 4 Tahun 1972Diubah dengan: PERPU No. 1 Tahun 1964Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2009
- PERPU No. 20 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951Berlaku
- Perpu No. 19 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908Berlaku
- Perpu No. 18 Tahun 1959 tentang Pengubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921Berlaku
- Perpu No. 17 Tahun 1959 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611)Berlaku
- PERPU No. 16 Tahun 1959 tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17)Berlaku
- Perpu No. 15 Tahun 1959 tentang Kenaikan Tarif Cukai atas Bir dan Alkohol Sulingan dan Kenaikan Bea-Masuk atas BirBerlaku
- Perpu No. 14 Tahun 1959 tentang Kenaikan Cukai TembakauBerlaku
- Perpu No. 13 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319)Berlaku
- PERPU No. 12 Tahun 1959 tentang Pajak DividenBerlaku, diubahDiubah dengan: PERPU No. 53 Tahun 1960Diubah dengan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 12, LN. 1959 No. 105, TLN. No. 1861, LL SETNEG : 33 HLM
- PERPU No. 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil BumiBerlaku
- PERPU No. 10 Tahun 1959 tentang Penambahan Bea Balik NamaBerlaku
- PERPU No. 9 Tahun 1959 tentang Pengubahan Tarif Pajak RadioBerlaku
- PERPU No. 8 Tahun 1959 tentang Pengubahan Tarif Pajak Kendaraan BermotorBerlaku
- PERPU No. 7 Tahun 1959 tentang Pengubahan Ordonansi Pajak KekayaanBerlaku
- PERPU No. 6 Tahun 1959 tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-Berlaku
- PERPU No. 5 Tahun 1959 tentang Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-Berlaku
- PERPU No. 4 Tahun 1959 tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (B.E.)Berlaku
- PERPU No. 3 Tahun 1959 tentang Pembekuan Sebagian Dari Simpanan Pada Bank-BankBerlaku
- PERPU No. 2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-Berlaku
- PERPU No. 1 Tahun 1959 tentang Bank Umum NegaraBerlaku