Perpu Tahun 1957
1 peraturan. Cari semua Perpu
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
- UU No. 29 Tahun 1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau BerhalanganTidak BerlakuDicabut dengan: PERPU No. 10 Tahun 1960